PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Angka perkara perceraian di Kabupaten Tanjungjabung Barat, setiap tahunnya mengalami peningkatan, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Untuk tahun 2021, terhitung dari Januari hingga Desember, setidaknya ada ratusan perkara yang sudah inkrah ditangani oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Banyak faktor yang mendominasi meningkatkan nya angka perceraian di Tanjab Barat baik itu dari perekonomian, perselisihan maupun hal hal lain. Selain itu faktor pendidikan dan usia pernikahan juga mempengaruhi tingginya perkara yang ditangani PA Kualatungkal dalam kasus perceraian tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Ghozi Bafadhal, S.Ag, MA. Ia menyebutkan bahwa, angka Perceraian ditahun 2021 meningkat dari tahun 2020 lalu dengan total sampai ratusan perkara.
“Memang ada peningkatan jika dibanding dengan tahun lalu, kalau ditahun 2020 lalu perkara gugatan berjumlah 547 dan sementara tahun 2021 berjumlah 560 perkara,”ujar Ghozi. Kamis, (30/12/2021).
Terkait meningkatnya jumlah gugatan selama 2021, Ghozi menjelaskan bahwa penyebab terjadinya perceraian di Tanjab barat yang paling banyak selama tahun 2021 adalah faktor perekonomian, selain itu, faktor perselisihan atau pertengkaran.
“Selama tahun 2021 faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian di Tanjab barat, tercatat sebanyak 209 perceraian yang di akibatkan oleh faktor ekonomi. Faktor perselisihan atau pertengkaran sebanyak 185, faktor meninggalkan salah satu pihak 81 dan di hukum penjara 12,”tandasnya. (Mam)
Discussion about this post