PILARJAMBI.COM | Kota Jambi – Berkas pendaftaran pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), Al Haris-Abdullah Sani sudah dinyatakan lengkap dan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi pada Jum’at (4/9/2020) pagi.
KPU telah melakukan penelitian dan keabsahan terhadap kelengkapan dokumen pasangan Jambi Mantap tersebut.
“Berdasarkan persyaratan pencalonan, keabsahan telah memenuhi dan kelengkapan berkas pasangan calon diterima!” ujar Ketua KPU, Subhan.
Pasangan calon Cagub-Cawagub Al Haris-Abdullah Sani diusung oleh 17 kursi dari partai pengusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
KPU menganulir usungan dari Partai Berkarya yang memiliki satu kursi disebabkan menggunakan tanda tangan Tommy Suharto, bukan Muhdi PR yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang sengketa kepengurusan Partai Berkarya.
Discussion about this post