PILARJAMBI.COM, JAMBI – Rabu dini hari (22/07/2020) Awaludin Hadi Prabowo resmi telah melaporkan Syamsul Rizal ke Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni (ITE).
Saat di konfirmasi Hadi Prabowo membenarkan bahwa ia telah membuat laporan perihal dugaan penyalah gunaan transaksi elektronik yang tekesan menghina dan melecehkan profesi jurnalis.
“Benar, hari ni saya telah melaporkan Syamsul Rizal yang merupakan Ketua DPC Demokrat sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Tebo ke Polda Jambi perihal UU ITE”, kata Hadi Prabowo.
“Saya melapor ke Polda Jambi karena ada bahasa yang di lontarkan Syamsul Rizal dalam Grup Whatshap “Forum Masyarakat Tebo” yang saya nilai telah menghina dan melecehkan saya pribadi dan profesi wartawan”, jelas Hadi Prabowo.
Sekilas kronologis kejadian didalam group whatshap Forum Masyarakat Tebo yang beranggotakan pejabat publik, advokat, politisi, jurnalis, aktivis dan tokoh masyatakat Tebo, Hadi Prabowo membagikan link berita media online Katafakta.id yang berjudul “Syamsul Rizal Waka DPRD Tebo, Diperiksa Polda Jambi Diduga Terkait Paket 16”. Pada 18.48 Wib (21/07/20).
Tak selang berapa menit postingan yang berada dalam group tersebut mendapat komentar dari @iqbal “siapo bae biso diperikso ndo”.
Pasca berita mengenai dirinya Syamsul Rizal yang kerap disapa iday mencoba untuk memberikan klarifikasi “Kalau kita diminta klarifikasi yoo harus datang, Justru itulah kesempatan kita utk meluruskan yg sebenarnya 🤣🤣🤣”, ucap iday.
Beberapa waktu kemudian Hadi Prabowo kembali membagikan link media online mediaema.com dengan judul “Syamsul Rizal (Iday) Wakil Ketua II Dprd Tebo, Penuhi Panggilan Polda Jambi”
Dari unggahan tersebut @iday langsung berkomentar “kirim sampai 100 x dindo 😁😄🤣🤣🤣”.
Dibalas @jupri Husnadi “buat dewek sebar dewek baco dewek, yo dak bang. 😜😅”.
Imbuh iday “tapi berita ini .melanggar kode etik juralistik karna tidak pernah confirmasi, di situ ditulis di periksa sejak jam 10.00, jam 10.00 saya masih di Jakarta nampak amatiran yg buat berita”
Bukti dio ngarang Pesawat, delay 1 jam Landing jam 13.15 tadi. Mano Wartawan yg nulis.??
“Mcm tu lah dindo ; tulis dewek, komentar dewek, baco dewek,.share dewek amatiran”. terang Iday
Jawab Jupri Husnadi “Lah nyurok bg, karno lah malu dewek sebab sudah kelihata kualitasnyo”… 😅😅😅😅”
Tegas Iday “Hebat nian ngarang2 komentar Narsum tanpa confirmasi”
Dari beberapa komentar dari para anggota group terdapat beberapa kata yang dinilai oleh hadi prabowo telah menodai dan menyakiti hati para insan pers yang sengaja dilontarkan oleh Syamsul Rizal dengan sebutan “Amatiran” di pertegas oleh jupri husnadi Namonyo jugo abal2 bang..baru belajar nulis. 😜😅.
Didasari perkataan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan melecehkan profesi jurnalis, hadi prabowo melaporkan syamsul Rizal dan Jupri Husnadi ke Polda Jambi dengan tanda bukit penerimaan pengaduan Nomor :STBPP/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus.(*)
Discussion about this post