PILARJAMBI.COM, KUALATUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat paripurna Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Tanjung Jabung Barat tentang persetujuan Ranperda di luar Propemperda.
Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Mulyani Siregar, SH, turut hadir Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat H. Ahmad Jahfar, SH, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat H. Muh Sjafril Simamora, SH, para anggota DPRD, serta undangan lainnya.
Pimpinan Rapat Paripurna Mulyani Siregar, SH mengatakan rapat yang digelar tersebut perihal penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD serta LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019. “Rapat ini merupakan rapat nota pertangungjawaban anggaran 2019 oleh Bupati,” katanya, Selasa (14/7/2020)
Selain itu, dalam rapat tersebut membahas penyusunan rencana jadwal pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten tanjung jabung barat. “Kita juga membahas hal lain terkait laporan keuangan,”ucapnya.
Mulyani menegaskan rapat tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat (1) tentang kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.”Rancangan perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,”tutupnya.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs Ir H Safrial MS menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Tanjung Jabung Barat yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.”Kita menyampaikan juga jika kita mendapat WTP di tahun anggaran 2019 lalu,”katanya.
Meskipun mendapat opini WTP, namun Bupati mengingatkan masih terdapat beberapa catatan BPK yang harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut meskipun tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap opini BPK.”Ada sejumlah catatan yang kita harapkan bisa diselesaikan tetapi itu tidak berdampak, masalah itu kata dia sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,”ujarnya.
Terkait APBD Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019, secara garis besar Bupati menyampaikan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp1.585.168.059.617,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp104.235.746.885,00 Pendapatan Transfer sebesar Rp1.427.291.112.732,00 dan Pendapatan sah Lainnya sebesar Rp 53.641.200.000,00.
Bupati menambahkan, terkait Realisasi Belanja dan Transfer Tahun 2019 sebesar Rp 1.851.596.854.087,00 atau 92,73% dari Anggaran yang ditetapkan. Realisasi Belanja dan Transfer ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, serta Belanja Transfer Bagi Hasil ke Desa.(*/Mam)
Discussion about this post