PILARJAMBI.COM | JAMBI – Partai Gerindra terancam tak dapat mengusung pasangan bakal calon Gubernur Jambi, Fachrori Umar-Syafril Nursal (FU-SN) pada pemilihan Gubernur Jambi 2020 mendatang.
Hal tersebut, terlihat saat verifikasi berkas administrasi, KPU dan Bawaslu menemukan perbedaan nomor SK Partai Gerindra yang dimasukkan sebagai syarat.
Yang dibawa oleh Najamudin, adalah SK tahun 2017. Sementara yang dimiliki KPU dan terdaftar di dalam Silon adalah SK terbaru yaitu tahun 2018. Tentu perbedaan ini harus dicari kebenarannya.
“Kita lihat dulu, sesuai verifikasinya. Mana yang akan mereka laporkan sesuai aslinya. Dan terdaftar di dalam Silon dan Kumham,” tegas Sanusi. Minggu, (06/09/2020)
Bawaslu Jambi, Asnawi meminta agar semua di cek dulu kebenarannya. Baru diambil keputusan.
Saat ini, KPU, Bawaslu dan Ketua Partai Gerindra, Sutan Adil Hendra sedang merundingkan dan mencari kebenarannya. (Cuy)
Discussion about this post