PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Hingga kini pandemi covid-19 belum berakhir, hal ini berimbas pada keberangkatan calon jemaah haji (CJH) tahun 2021, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 tahun 2021, pelaksanaan ibadah haji kembali di batalkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjungjabung Barat, Hasbi, saat dikonfirmasi, Minggu (13/06/2021). Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan KMA 660 tahun 2021 pelaksanaan ibadah haji kembali dibatalkan, hal ini mengingat masih tingginya kasus covid-19 ditanah air bahkan diseluruh negara.
“Sesuai surat keputusan menteri agama nomor 660 tahun 2021 bahwa keberangkatan haji tahun ini kembali dibatalkan, jadi angkatan tahun 2020 dan 2021 ini gagal berangkat,”ujar Kakan Kemenag Tanjab Barat
Lebih lanjut disampaikan Hasbi, bahwa dari jumlah secara keseluruhan CJH di Tanjab Barat sebanyak 665 orang terhitung dari tahun 2020 sampai tahun 2021, kemudian katanya, terdapat beberapa orang CJH yang melakukan mengembalian uang setoran.
“Jumlah CJH ditahun 2020 sebanyak 318 orang dan 2021 sebanyak 347, kesemua gagal berangkat, dan sejauh ini sudah terdapat enam orang yang melakukan pengembalian uang,”sebutnya.
Mengenai penarikan CJH yang membatalkan diri untuk berangkat haji terhitung dari seluruh dana yang telah disetorkan, dari surat permohonan penarikan tersebut Kantor Kementerian Agama akan meneruskan nya dengan proses selama satu hingga dua bulan pengembalian tersebut kerekening masing-masing yang masih aktif.
Disisi lain, terkait pelaksanaan vaksinasi kepada CJH, Hasbi menerangkan bahwa seluruh CJH sudah selesai dilaksanakan vaksinasi baik angkatan tahun 2020 dan 2021, ini dilakukan sesuai himbauan dari kementerian kesehatan untuk vaksinasi CJH dilaksanakan per Kecamatan masing-masing.
“Vaksinasi CJH Alhamdulillah sudah semua kita lakukan sesuai dengan wilayah Kecamatan nya masing-masing seperti di Tungkal Ilir dilakukan dipuskesmas setiap kecamatan itu sendiri, jadi kita informasikan kepada mereka untuk melakukan vaksin,”tandasnya. (Mam)
Discussion about this post