PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban 1441 Hijiriah / 2020 Masehi dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam, tetapi yang paling penting harus diprioritaskan dalam pelaksanaan itu ialah protokol kesehatan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanjab Barat, Drs. Hasbi, M.Pd.I. mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama No 18 Tahun 2020 dan Surat Edaran dari Bupati, umat Islam di Kabupaten Tanjab Barat boleh melaksanaan salat id dan ikut pemotongan hewan kurban.
“Jadi memang ada SE Menteri Agama No 18 tahun 2020 serta Surat Edaran dari Bupati yang pada intinya umat islam itu boleh melaksanakan salah idul adha dan ikut pemotongan hewan kurban,” katanya, Kamis (30/07/2020)
Dimana dalam surat edaran tersebut memuat mekanisme SOP pelaksanaan salat id dan pemotongan hewan kurban.
“Tetapi yang penting itu harus memenuhi protokol kesehatan, kedua memberikan pemberitahuan atau ijin melalui Camat kepada Bupati. Atau penyelanggaranya itu memberikan pemberitahaun kepada Desa atau Kepala Kelurahan kemudian ke Kecamatan, Itu mekanisme saja, yang jelas Kepala Desa tahu dan tokoh agama juga mengetahui,” lanjutnya
Selain hal itu, menurutnya, ialah syarat pelaksaan yang paling penting harus sesuai dengan protokol kesehatan.
“Tapi yang jelas itu harus sesuai protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan juga takbir, takhmid, tahlil dan khutbahnya disarankan jangan terlalu lama,” pungkasnya.
Adapun untuk derah Zona Hijau boleh salat id sacara berjamaah, salat diluar masjid, gunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak bersalaman. Sedangkan zona merah seperti daerah Betara masih di koordinasikan dengan pihak Satgas Covid-19.
“Untuk salaman bukan dilarang tetapi disarankan untuk sementara agar tidak dilakukan dulu, sedangkan daerah yang dianggap rawan itu nanti kita koordinasikan lagi dengan pihak terkait, alangkah baiknya sholat dirumah dahulu,” tundasnya. (Mam)
Discussion about this post