PILARJAMBI.COM I JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumumkan hasil Verifikasi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar pada 4 -6 September 2020 lalu.
Di mana hasilnya, ada 3 kandidat dinyatakan belum memenuhi syarat. Setidaknya itulah yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi.
Ia mengatakan, setelah melakukan verifikasi 3 kandidat ini memiliki masalah yang harus segera diperbaiki.
“3 kandidat itu syarat bermasalah ada pada Fachrori Umar, Cek Endra, dan Abdullah Sani,” katanya, Senin (14/9/2020).
Sanusi menjelaskan, untuk Fachrori Umar, syarat yang belum terpenuhi itu adalah keterangan valid yang seharusnya di Medan namun terurus di Jakarta. Untuk Cek Endra sendiri ada pada surat tidak ada hutang pada negara yang terurus di Medan yang seharusnya di Sarolangun.
“Untuk Abdullah Sani hanya pada masalah legalisir ijazah yang tidak terstempel lembaga yang bersangkutan. Ini bisa diperbaiki sampai waktu yang sudah ditentukan,”jelas Sanusi. (Cuy)
Discussion about this post