PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Terkait telah dikeluarkanya surat edaran RSUD Daud Arif Kuala Tungkal nomor 445/1412/RSUD/2020 tentang penutupan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dimulai dari tanggal 17 agustus 2020 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dikarenakan tenaga medisnya terpapar covid-19
Hal ini sontak menuai tanda tanya besar dan menimbulkan tanggapan dari kalangan masyarakat dan mahasiswa di kabupaten Tanjab Barat
Ferdiono merupakan mahasiswa asal Kuala Tungkal yang menempuh pendidikan di Universitas Batanghari, Jambi. Kepada awak media ia mengatakan kebijakan yang diambil pihak RSUD Daud Arif itu kurang tepat
“Seharusnya pihak rumah sakit jangan asal menutup pelayanan hanya karena covid-19, apalagi pelayanan IGD sangat dibutuhkan masyarakat ketika menderita penyakit yang bersifat darurat,” beber Gubernur Jurusan Hukum itu. Senin, (17/08/2020)
Lebih lanjut, dirinya menginginkan agar pihak rumah sakit segera mempertimbangkan keputusan yang telah diambil, sebagai antisipasi saat msyarakat membutuhkan pelayanan darurat
“Jadi kita minta kepada pihak RSUD Daud Arif agar dipertimbangkan lagi lah keputusan yang telah diterbitkan ini, jangan sampai tidak bisa diakses sama sekali oleh pasien yang memang sangat membutuhkan pelayanan bersifat darurat,” timpalnya.
Untuk diketahui surat edaran terkait penutupan pelayanan ruang IGD RSUD Daud Arif Kuala Tungkal diberlakukan karena sebelumnya terdapat dua orang perawat yang dinyatakan positif terpapar covid-19. (Mam)
Discussion about this post