PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kualatungkal, Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat. Saat ini masih dalam proses lidik dan pelaku masih diburu pihak kepolisian.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi ia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang tega membuang bayi tersebut hingga ditemukan mengapung dialiran sungai Pengabuan.
“Terhadap kasus ini kita masih dalam proses penyelidikan, mengenai motifnya kita belum tahu namun tim sudah bergerak untuk mencari pelaku yang tega membuang bagi tersebut,”ujar Kapolres. Senin, (15/11/2021).
Lebih lanjut, AKBP Muharman Arta menuturkan berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak RSUD KH. Daud Arif Kualatungkal, bahwa bayi itu diperkirakan sudah cukup umur atau sesuai waktu kelahiran layaknya bayi normal. Dan kini sudah dimakamkan di TPU Keramat Kelurahan Tungkal III.
“Bayi itu lahirnya cukup bulan seperti bayi normal lain, tidak ada unsur lahir paksaan atau lahir prematur, tetapi diperkirakan lahir sudah satu hari lebih dan ditemukan sudah meninggal dunia,”ungkapnya.
“Terkait luka lecet yang terdapat di dada bayi itu, tidak ada tanda-tanda kekerasan dugaan kita akibat goresan benda benda yang terdapat disungai muapun hewan liar,”tambahnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini Polres Tanjab Barat sedang memburu pelaku, terhadap hal itu kata AKBP Muharman Arta, pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut dikenakan pasal pembunuhan, karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
“Dan terhadap pelaku atau tersangkanya apabila tertangkap akan dijerat dengan pasal kasus pembunuhan. Semoga kasus ini segera terungkap, karena di Kualatungkal kasus seperti ini sangat meresahkan dan jarang terjadi,”tegasnya. (Mam)
Discussion about this post