PILARJAMBI.COM , TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap inah (18), siswi SMP 1 Betara Kab. Tanjab Barat yang mana mayatnya ditemukan tinggal tengkorak dan tulang belulang di perkebunan sawit Dusun Kampung Tengah Desa Pematang Lumut Kec. Betara pada 20 dan 21 April lalu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro,S.IK,MH saat menggelar ungkap kasus, Kamis pagi (7/5/2020) menyampaikan, Pelaku pembunuhan terhadap Inah berinisial FR(21) dan berhasil ditangkap oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat pada Rabu (6/5/2020) di rumah kediamannya diwilayah Desa Karya Maju Kec. Pengabuan Kab. Tanjab Barat.
“ Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Petir berhasil menemukan beberapa barang bukti yang ada di TKP, setelah dianalisa bahwa ini tindak pidana pembunuhan, sehingga dari hasil penyelidikan, kita berhasil menemukan satu orang yang patut diduga tersangka yaitu FR” terang kapolres.
Setelah FR ditangkap, selanjutnya kita lakukan pencarian lebih lanjut terkait barang bukti dengan korban guna melangkapi alat bukti yang sah, ditemukan satu unit handphone android korban dengan tersangka dan satu unit unit motor korban belum ditemukan yang mana menurut keterangan tersangka ditinggalkan di TKP.
Kapolres menjelaskan pembunuhan ini terjadi pada tanggal 10 Februari 2020 lalu, adapun motif atau modus tersangka nekat membunuh korban ada unsur hutang sebesar 250 ribu.
“ Korban meminjam uang kepada tersangka dalam waktu dua hari tak kunjung dikembalikan, selain itu FR juga merasa sakit hari atas perkataan korban, yang mana korban melontarkan kata – kata “ Bungul dan Tambok” yang menurut tersangka kata – kata itu sangat menghina” Ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tersangka membunuh korban dengan cara dicekik.
“ Korban dicekik dan setelah diketahui meninggal dunia tersangka menggulingkan korban hingga ke pinggir kanal kebun sawit “
Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak 3 Miliar Rupiah,” beber Kapolres. (Mam)
Discussion about this post