PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Rencana pemberian subsidi bagi karyawan swasta yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta masih terus diupayakan oleh pemerintah.
Rencananya, skema bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja swasta ini akan diterima pekerja sebesar Rp600.000 per bulan.
Terkait rencana tersebut dinas tenaga kerja Tanjung Jabung barat hingga saat masih menunggu petunjuk teknis atau juknis terkait program bantuan untuk pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta rupiah.
Kepala dinas tenaga kerja kabupaten Tanjab Barat Dianda Putra mengaku jika hingga saat ini belum mengetahui tata pelaksanaan pemberian bantuan tersebut.
“Pasalnya belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait alur dan penyalurannya, kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi jambi” katanya, Selasa (18/08/2020)
Lebih lanjut pihak disnaker tanjabbarat sangat menyambut baik adaya kebijakan tersebut terlebih kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat dalam membantu perekonomian ditengah pandemi Covid-19.
“Kami menyambut baik terkait ada nya program tersebut, karena sangat membantu para karyawan yang berkerja di perusahaan” tutur Kadisnaker Tanjab Barat
Terlebih pihak Disnaker menyampaikan bahwa sampai saat ini total perusahaan yang ada dikabupaten tanjabbarat sebanyak 106 perusahaan dengan total tenaga kerja yang ada di kabupaten Tanjab Barat berjumlah 10.184 namun diakui Dianda Putra dari total jumlah tenaga kerja 10.184 yang terdaftar di disnaker tersebut tidak sepenuh bergaji di bawah 5 juta.
“Sebab untuk mengetahui dan mendapatkan data karyawan pekerja yang gaji dibawa 5 juta ini dapat diketahui di bpjs ketanagakerjaan sebab dari iuran perbulan yang dibayarkan setiap manajemen perusahaan dipotong dari gaji yang diterima karyawan tersebut” pungkasnya
Untuk diketahui bantuan akan disalurkan mulai bulan september 2020 dan secara bertahap mereka yang berhak yaitu karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan selain itu karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (Mam)
Discussion about this post