PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Tim gabungan Polda Jambi bersama Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan Baby Lobster (BL) ilegal senilai Rp 14,3 miliar.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tanjabbar, Selasa (2/6/2020) mengatakan benih lobster ini berhasil kita amankan yang dibawa dari Pulau Jawa dan akan diselundupkan ke luar Negeri melalui jalur tidak resmi yang ada di Tanjab Barat.
“Mereka bawa dari Jawa, tapi Jawa mananya kita masih dalami. Kemudian dibawa via Lampung, Palembang dan ganti air di Kota Jambi. Kemudian, di bawa ke Tanjab Barat untuk dibawa keluar negri melalui jalur tidak resmi,” Terang Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Setyabudhi yang didampingi Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro.
Kapolda menjelaskan, dari hasil penghitungan pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 14,3 miliar dari BL.
“14 Box Benih Baby Lobster jenis Pasir berisi 33 Bungkus. Perbungkus 200 ekor dengan jumlah 95.350 Ekor dan 4 Kantong Benih Baby Lobster jenis Mutiara isi 100 Ekor : 400 ekor Total keseluruhan 95.750 Ekor,”ujarnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku yang akan mengirim lobster tersebut.
“Dua pelaku itu TK (38) Jalan Karya Maju, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi dan MS (30) warga Jalan Namura Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,”ucapnya.
Dari pemeriksaan keduanya mengaku menjalankan aksinya sebanyak dua kali.
“Awalnya lolos dan saat ini aksinya gagal, Pengakuan dia dua kali sudah,”sebutnya
Keduanya di kenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang membawa Benih Baby Lobster dari Kota Jambi. (Mam)
Discussion about this post