PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Dua Pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang berjenis kecepek diserahkan warga Desa Sungaipaur, Kecamatan Renahmendaluh kepada Polsek Merlung sekira pukul 17.50 wib. Senin, (08/11/2021).
Penyerahan dua senpi tersebut secara sukarela oleh Pijor Pakpahan (51) bekerja sebagai Petani dan Ponidi (41) yang merupakan Kadus O1 Desa Sungaipaur.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta melalui Kapolsek Merlung AKP Marwiyansyah mengungkapkan, jika asal usul senpi kecepek laras panjang tersebut dari masyarakat dan diserahkan ke Perangkat Desa setempat.
“Kita ucapkan terima kasih kepada warga yang sukarela menyerahkan Senpi kecepek ini kepada Polsek Merlung. Ini membuktikan jika warga masyarakat kita turut membantu menjaga Kamtibmas,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Marwiyansyah mengatakan, sehubungan dengan penyerahan senpi kecepek ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para kepala desa untuk menghimbau kepada warga yang masih menggunakan, memiliki dan menyimpan senpi rakitan jenis kecepek, agar dengan sukarela menyerahkannya ke Polsek Merlung.
Selain itu sebut Kapolsek, himbauan dan pemahaman dari BKTM Polsek Merlung akan terus disampaikan kepada warga Desa, bahwasanya selain dilarang, memiliki senpi dapat berbahaya jika disalahgunakan dan mencelekai Orang.
“Perlu diingat, memiliki atau memepergunakan Senjata Api tersebut melanggar Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman Pidana,” tegas AKP Marwiyansyah.
Ia menambahkan, sementara ini dua senpi tersebut langsung diamankan dan disimpan di Gudang Senjata Api Polsek Merlung.
“Demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menjaga agar warga tidak berbuat tindakan melanggar hukum, pihaknya akan mencari informasi Warga yang masih memiliki atau mempergunakan senjata api rakitan di wilayah hukum Polsek Merlung,” pungkasnya. (*/Mam)
Discussion about this post