PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Sebanyak 16 warga binaan yang beragama kristen di lembaga pemasyarakatan kelas II B Kualatungkal menerima SK remisi dimomen perayaan natal 2021.
Upacara penyerahan remisi ini dilaksanakan di Gereja Okumene Lapas Kualatungkal diikuti 22 orang warga binaan dan 3 orang tahanan yang beragama kristiani dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sugiharto, Bc IP, S. Sos. Sabtu, (25/12/2021)
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.1701.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021.
“Berdasarakan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebanyak 16 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Kualatungkal yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Natal,” ungkap Kalapas.
Kalapas merincikan untuk Warga Binaan yang menerima Remisi Normal diantaranya untuk besaran Remisi 15 Hari sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang dan penerima besaran Remisi 2 Bulan sebanyak 1 orang.
“Selain itu untuk kategori Remisi PP. 99, ada 2 Warga Binaan yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi. Untuk besaran 1 Bulan 1 orang dan 2 Bulan 1 orang,”sebut Kalapas.
Diluar pada itu ada enam Warga Binaan yang belum mendapatkan remisi. Sugiarto menjelaskan jika Warga binaan ini belum memenuhi syarat asministratif dan subtantif.
“Empat warga binaan belum memperoleh Justice Collaborator (JC), satu orang belum menjalani enam bulan Pidana dan satu orang narapidana hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Kalapas Kelas II B Kualatungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos melalui sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyebutkan, Remisi ini diberikan sebagai bentuk apreasiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan taat Ibadah. (*/Mam)
Discussion about this post