PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI – Didampingi Kasat Resnarkoba, Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja bongkar Kasus Narkoba jaringan Lapas. Hal ini diungkapkannya saat jumpa pers di Aula Wira Pratama Polres Muarojambi, Senin (04/10).
Dari keterangan Kapolres, pihaknya mengamankan Tiga orang diduga pengedar narkoba jaringan Lapas. “Ketiga tersangka yang di amankan merupakan bandar narkoba jaringan Lapas,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, diduga tersangka bernama Jaka alias Jack merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan narkoba dari lembaga pemasyarakatan Sabak, Tanjungjabung Timur. “Barang bukti 37,22 gram Narkoba jenis sabu-sabu serta timbangan dan plastik kemasan,” ujarnya.
Jack ini merupakan pengedar di wilayah Mestong dan kota Jambi. Selain itu polisi juga mengamankan dua orang pengendar narkoba jaringan Lapas kelas IIA Jambi, yang mengedepankan narkoba di wilayah Kumpeh Ulu.
“Tersangka selanjutnya yaitu Arahman dan Udin pengedar di wilayah Kumpeh Ulu yang mendapatkan narkoba dari lapas kelas IIA Jambi, barang bukti berupa paket Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,32 Gram” tuturnya.
Sementara itu Kapolres mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat 3 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya yaitu minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun” pungkasnya. (*)
Discussion about this post