PILARJAMBI.COM| JAMBI– Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap empat tersangka perampokan dan pengeroyokan. Bahkan, dua di antara para pelaku ini adalah suami istri yang masih di bawah umur.
Pelaku CC (17) bahkan, masih mengandung delapan bulan. Bersama suaminya AR (17), Guruh Kusuma (18) dan Ricky Alfandi (20). Mereka ditangkap, pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada Kamis, 20 April 2023 lalu.
“Kejadiannya korban datang ke tempat kos pelaku wanita CC ini di kawasan Kebun Handil, mereka kemudian ribut karena ada masalah pribadi, saat itu lah para pelaku melakukan pengeroyokan,” katanya pada Senin, 29 Mei 2023.
Setelah mengeroyok korban, para pelaku mengurung mereka di kamar kos. Setelah itu, para pelaku ini dikomandari Guruh langsung mengambil barang-barang berharga milik korban yakni sepeda motor, handphone, jam tangan serta uang tunai.
“Peran pelaku perempuan ini menginjak kepala korbannya sebanyak delapan kali, pertimbangan kemanusiaan saat ini dia tidak ditahan sampai menunggu anaknya lahir, namun kasusnya terus berjalan,” tegasnya.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jelutung. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (dra)
Discussion about this post