PILARJAMBI.COM – Maraknya praktik judi online di Provinsi Jambi mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, BA, S.Psi., M.Si. Berdasarkan data yang dihimpun dari pemetaan kasus terbaru, Jambi kini masuk lima besar provinsi dengan jumlah pengguna judi online tertinggi di Indonesia.
Ironisnya, dari total pelaku yang teridentifikasi, sekitar 40% merupakan pelajar dan 25% berasal dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara). “Ini bukan hanya persoalan hukum. Ini adalah kondisi darurat yang menyentuh kesehatan mental generasi kita,” ujar Pinto, yang juga merupakan lulusan Psikologi dari University of Queensland, Australia.
Judi Online dan Krisis Kesehatan Mental: Analisis Psikologis
Menurut Pinto, banyak orang masih memandang judi online sebagai sekadar pelanggaran atau kenakalan remaja. Padahal, dari sudut pandang psikologi, fenomena ini adalah bentuk adiksi digital yang berbahaya. Ia memaparkan tiga akar utama kecanduan judi online:
1. Efek Dopamin dari Sistem Reward Otak
“Aplikasi judi online memang dirancang untuk menciptakan kemenangan kecil secara acak. Itu sengaja dibuat agar otak melepaskan dopamin—zat kimia yang memicu rasa senang. Efeknya mirip narkoba,” jelasnya.
2. Distorsi Kognitif – Ilusi Kontrol
Banyak pelajar percaya mereka bisa ‘menebus kekalahan’ atau ‘menang kalau sabar’. Ini disebut gambler’s fallacy dalam psikologi—keyakinan salah kaprah yang mendorong mereka terus bermain.
3. Faktor Lingkungan Sosial dan Ekonomi
Tekanan ekonomi dan lingkungan permisif menjadi pendorong utama. “Judi terlihat sebagai jalan pintas. Tapi riset membuktikan, 98% pemain judi online justru mengalami kerugian besar.”
Langkah Nyata dan Realistis untuk Jambi
Pinto menekankan bahwa solusi harus menyesuaikan dengan kapasitas daerah seperti Jambi. Ia mengusulkan langkah-langkah berikut:
• Sosialisasi Bahaya Judi Online Lewat Sekolah dan Pesantren
Edukasi bisa dilakukan lewat program OSIS, khutbah, atau kegiatan pesantren kilat.
• Libatkan RT/RW dan Tokoh Agama
Pemerintah daerah bisa menjadikan tokoh lokal sebagai agen edukasi dan pengawasan sosial.
• Layanan Konseling di Puskesmas dan Sekolah
Gunakan tenaga konselor dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk memberikan layanan sederhana yang mudah diakses.
• Kampanye Lewat Medsos dan Radio Lokal
Konten edukatif pendek yang ringan namun berdampak bisa disebarkan lewat Instagram, TikTok, dan radio komunitas.
• Surat Edaran Gubernur dan Bupati
Mengatur larangan judi online dan sanksi administratif bagi ASN atau siswa yang terbukti terlibat.
• Blokir Akses Judi dari WiFi Publik
Perintahkan dinas dan sekolah memfilter jaringan WiFi dari situs-situs judi.
• Pemprov atau pihak berwenang lainnya buka Kanal Pengaduan via WhatsApp Resmi
Laporan warga bisa difasilitasi melalui saluran pengaduan cepat yang responsif dan anonim. **
Discussion about this post