PILARJAMBI.COM | JAMBI – Sebanyak dua kali kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Setelah diadakan diskusi anatomy of crime antara Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Song Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK beserta tim telah disepakati, bahwa 400 mahasiswa tersebut sejatinya tidak layak menerima dana beasiswa tersebut karena tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, para mahasiswa tersebut memiliki kemungkinan jadi tersangka kasus korupsi.
“Alhasil perbuatan mereka dianggap melawan hukum. Karena mereka mengetahui tidak layak menerima beasiswa tersebut, ditambah mereka bersedia dana beasiswa dipotong oleh para korlap, “ terang Kombes Pol Winardy dalam siaran pers, Jum’at (18/2/2022).
Menurut Winardy, para mahasiswa ini bisa saja tidak ikut terseret, jika segera mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa penyidik menemukan ada sekitar 400 lebih mahasiswa yang menerima beasiswa dengan syarat memberikan kickback kepada koordinator aspirasi anggota DPR Aceh. Dimana sumber dana diperoleh dari dana Otonomi khusus tahun 2017.
Winardy menambahkan, bahwa saa ini penyidik sudah memiliki daftar nama dan identitas 400 lebih penerima beasiswa tersebut.
“Sudah ada nama-namanya tinggal proses saja, hanya saja menjadi kendala dalam merampungkannya karena penerima dana masih berstatus mahasiswa,” ujarnya. (Peha)
Discussion about this post