PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat bersama jajaran Polsek Tungkal Ulu dan Personil Pos Pengamanan (Pos Pam) Covid-19 berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sabu – sabu sebesar 500 gram di perbatasan Jambi – Riau, Sabtu, (9/5/2020).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro,S.IK,MH saat di konfirmasi mengatakan, Tim Petir Polres Tanjab Barat bersama jajaran Polsek Tungkal Ulu dan Personil Pos Pengamanan di perbatasan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu – sabu yang di ketahui terduga merupakan warga Provinsi Jambi.
” Terduga pelaku yang telah kita amankan yakni berinisial NJ (45) warga Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muaro Bulian Kab. Batanghari dan DP (28) warga Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan mereka ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Penjagaan, dan saat itu petugas melihat adanya kecurigaan terhadap kendaraan berjenis Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BH 1772 HH.
” Saat diperiksa petugas, ditemukan sebuah pirex (alat hisap sabu) di dalam kotak tissue, yang mana pirex tersebut masih ada narkotika sabunya”. Jelas Kepolres.
Mendapati adanya temuan itu, petugas melakukan pengembangan pemeriksaan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat masing masing 100 gram yang di simpan di dalam dasboard mobil tersebut.
” Saat di introgasi, kedua pelaku pun mengakui bahwa narkotika sabu tersebut merupakan miliknya. Dan berdasarkan pengakuannya, narkotika tersebut mereka bawa dari daerah Riau dengan tujuan ke Jambi” . Terang Kapolres .
Informasi yang diperoleh salah satu tersangka yang di tangkap tersebut merupakan mantan napi yang baru mendapat asimilasi.
Ditambahkan Kapolres bahwa keduanya merupakan mantan napi asimilasi yang baru bebas beberapa bulan terkahir. “Dua dua nya ini asimilasi,”katanya.
Kapolres menyebutkan barang bukti lainnya yakni satu buah pirex kaca isi sisa sabu, satu unit mobil jenis xenia warna putih, nopol BH 1776 HH, empat handphone dan uang tunai Rp.725.000. “Barnag bukti lain kita sita juga,”pungkasnya
Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup sebagaimana pasal yang disangkakan kepada keduanya Palal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Uu no.35 tahun 2009 tetang narkotika. (*/Mam)
Discussion about this post