PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya membasmi gratifikasi yang masih menjadi budaya.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di acara Webinar Pengendalian Gratifikasi bertajuk “Mencabut Akar Korupsi” yang diselenggarakan KPK melalui virtual, Selasa siang (30/11).
Dalam acara ini, Ghufron membeberkan statistik pelaporan gratifikasi sejak Januari 2015 hingga September 2021.
“Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang laporan masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310,” ujar Ghufron seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (30/11).
Dari gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara tersebut kata Ghufron, nilainya mencapai Rp 171 miliar.
Dijelaskan Ghufron, banyaknya laporan gratifikasi tidak kemudian mengindikasikan Indonesia telah bebas dari korupsi. Sebab, ada kecenderungan yang dilaporkan pada KPK hanya yang nilainya kecil.
KPK menangkap fenomena, penyelenggara negara tidak melaporkan gratifikasi yang nilainya besar.
“Banyak sekali gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini juga menjadi fenomena,” jelas Ghufron.
Acara webinar ini juga dihadiri beberapa narasumber. Yaitu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Selain itu ada empat penanggap yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Deni Suardini; Walikota Semarang, Hendrar Prihadi; Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun; dan Junior Manager Pengamanan Pengawalan Kereta PT Kereta Commuter Indonesia, Wahyu Listyantara.
Sumber: rmol.id
Discussion about this post