PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Polres merangin tak henti hentinya berantas penyalahguna narkoba di wilayahnya tujuh sekaligus di amankan polisi resor merangin, satu di diantaranya residivis. Yang turut diamankan sebulan terhakir.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan merilis sekaligus ketujuh penyalahgunaan narkoba tersbeut di aula polres merangin dalam konferensi pers rabu (10/11/2021).
,” Pelaku tersebut diamankan ditempat dan dengan peran berbeda, salah seorang pelaku merupakan residivis.
Tujuh pelaku yang diamankan tersebut yakni FZ(32) Kuamang Kuning Unit 13 Desa Koto Raja Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin,TW (37) Warga Kuamang kuning unit 4 Desa Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, NF (37) Warga Kuamang kuning unit 4 Desa Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.
HS(37) Warga Desa Panjang Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, PY (45) Warga Desa Seberang Jaya Kecamatan Bhatin II Pelayang Kabupaten Bungo, AN (33) Warga Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin,
dan AR (39) Warga Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin,” tambahnya kapolres
Dari ketujuh orang pelaku yang diamankan terdapat pengedar, sedangkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 9,81 gram sabu, Mereka diamankan di wilayah Kecamatan berada di Kabupaten Merangin.
Atas perbuatannya para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin, Para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1)(2), pasal 112 ayat (1) (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut kapolres didampingi Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan, SH,Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia,S.I.K,MH dan Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih. (chr)
Discussion about this post