JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bongkar sindikat pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, petugas pun mengamankan 7 tersangka dengan mempunyai peran yang berbeda-beda.
Tersangka Mubinsyah berperan memasang atau menyambungkan selang khusus dari pipa Pertamina ke truk tangki pengangkut minyak kondensat curian.
Lalu, tersangka Kiki berperan sebagai sopir truk. Tersangka Amin Nugroho menyiapkan sarana transportasi pelaku untuk ke tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka Ronny ini kernet truk.
Kemudian, tersangka Isnan selaku koordinator, dan tersangka Freddyanto yang menyediakan truk serta tersangka Yudika sebagai pembeli atau penampung minyak hasil curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan dari 7 orang tersangka yang diamankan, terdapat 3 orang lainnya yang masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menjelaskan, kejadian berawal pada hari Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB malam saat tim produksi PT Pertamina Hulu Energi melaporkan kepada atasannya bahwa terjadi anomali tekanan saluran pipa minyak kondensat dari Bayung Lincir menuju Geragai.
“Kemudian pihak Pertamina melaksanakan patroli di sepanjang jalur pipa dan menemukan adanya mobil truk tangki Fuso yang sedang melakukan aktivitas penyedotan minyak kondensat dari pipa di KM pipa 85 yang berada di TKP,” ujarnya, Jumat (15/9).
Pihak Pertamina kemudian langsung mengamankan 4 orang yang diduga pelaku, beserta satu mobil truk tangki Fuso dan satu mobil minibus. Kemudian PT Pertamina langsung membuat laporan ke Polda Jambi.
Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP serta mengamankan barang bukti peralatan yang digunakan untuk melakukan penyedotan minyak kondensat dari pipa minyak milik Pertamina menuju ke truk tangki yang digunakan oleh para tersangka untuk mengangkut minyak.
“Penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku pencurian minyak kondensat milik Pertamina dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku lainnya,” sebutnya.
Tiga tersangka tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan di Dumai, Provinsi Riau.
Sedangkan untuk 3 orang yang masih DPO memiliki peran sebagai teknisi yang melakukan pengeboran dan membuat instalasi pemasangan selang minyak dari pipa minyak kondensat milik Pertamina menuju truk tangki pengangkut.
Motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut yakni didasari dengan motivasi mendapatkan keuntungan dengan menjual minyak kondensat hasil curian kepada penampung di Provinsi Riau.
“Tersangka ini tidak hanya satu kali melakukan pencurian. Mereka mengaku bahwa telah beberapa kali melakukan aksi pencurian minyak kondensat di lokasi tersebut,” katanya.
Pelaku melakukan pencurian minyak kondensat milik Pertamina dengan cara melakukan survei lapangan untuk menentukan titik pengeboran minyak terlebih dahulu.
“Setelah melakukan survei lapangan, mereka ini kemudian melakukan pengeboran pipa Pertamina, pemasangan kran dan selang, serta pompa mesin untuk mengalirkan minyak kondensat dari pipa menuju truk tangki yang berjarak ratusan meter dari titik lokasi pipa minyak Pertamina,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk biaya untuk melakukan perbaikan pipa yang dilubangi oleh tersangka.
Selain mengamankan 7 tersangka, polisi pun mengamankan 1 mobil truk tangki pengangkut bermuatan minyak kondensat hasil curian, 1 mobil minibus, klem besi dan baut, 1 mesin pompa, selang bening diameter 1,5 inchi sepanjang 227 meter, kran besi dan sambungannya, 1 lembar terpal dan beberapa handphone.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Discussion about this post