PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni memberikan instruksi kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi untuk vaksinasi lansia secara serentak, Sabtu (5/6).
Melalui Instruksi Gubernur Nomor : 5/INGUB/DINKES/2021 tentang Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia (GSP-VL) se-Provinsi Jambi. Instruksi Gubernur ini ditetapkan pada 4 Juni 2021. Instruksi ini juga untuk menindaklanjuti radiogram dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Gerakan pekan imunisasi ini dilakukan dalam rangka memperingati hari Lanjut Usia Nasional ke-25 tanggal 29 Mei 2021 dan mengingat masih rendahnya capaian vaksinasi Covid- 19 bagi lansia di Provinsi Jambi.
Dalam Instruksi Gubernur tersebut diminta kepada kepala daerah kabupaten/kota untuk melakukan delapan langkah strategis untuk menyukseskan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia yaitu;
Pertama , pada instruksi pertama Pj. Gubernur meminta untuk melaksanakan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi pada tanggal 8 dan 9 Juni 2021 mulai pukul 08.00 s.d 12.00 Wib.
Kedua, menginstruksikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT untuk mengajak warga lansia mengikuti Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi.
Ketiga, menargetkan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi, minimal bertambah 10 persen dari sasaran per Kabupaten/Kota. Keempat, memberikan apresiasi kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT yang memiliki cakupan vaksinasi lansia tertinggi pasca Gerakan Pekan Vaksinasi.
Kelima, menyiapkan petugas vaksin, tempat pelaksanaan dan logistik. Keenam, memasang spanduk dengan hastag “Sukseskan Gerakan Serempak Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi tanggal 8 s.d 9 Juni 2021”. Ketujuh, pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini, dibebankan pada APBD masing- masing daerah dan/ atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Ke delapan, melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur dengan penuh tanggung jawab melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. (Cuy)
Discussion about this post