PILARJAMBI.COM – Kementerian Koperasi dan UKM menggulirkan bantuan baru untuk para pelaku Usaha Menengah, Kecil, Mikro (UMKM). Bantuan ini ditujukan untuk 1.300 wirausaha.
“Kabar baik, bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan. Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan,” tulis Kemenkop UKM di Instagram, Sabtu (5/6/21).
Dikutip dari Instagram Kemenkop UKM @kemenkopukm, Sabtu (5/6/2021), bantuan dana wirausaha tersebut memiliki prioritas penerima bantuan. Pertama, pelaku usaha yang berada di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.
Selanjutnya, pelaku usaha yang termasuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, pelaku usaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, daerah pariwisata super prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi pelaku usaha atau wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.
“Dengan bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan masa depan, demi pulihnya ekonomi Indonesia,” tambah @kemenkopukm.
Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.
Discussion about this post