PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Sebagai bentuk wujud hadirnya birokrasi 3.0 dengan pendekatan digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) hadirkan aplikasi e-Perda. Terobosan itu dihadirkan Kemendagri sebagai solusi dalam mengatasi berbagai masalah obesitas regulasi.
“Kami mencoba menghadirkan apa yang disebut dengan birokrasi 3.0, yaitu pemerintah tidak hanya sebagai regulator dan fasilitator, tetapi juga menjadi akselerator,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik dalam acara Launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis (10/06/21).
Akmal mengatakan melalui aplikasi tersebut, Kemendagri ingin mendorong pemerintah daerah untuk bekerja lebih cepat namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas.
“Kita butuh kecepatan untuk mengatasi obesitas regulasi ini, kita butuh instrumen yang efektif agar regulasi kita up-to-date, betul-betul bermanfaat bagi tata kelola ke depan,” kata dia.
Akmal menuturkan aplikasi tersebut akan diselesaikan dalam tiga tahapan. Untuk jangka pendek, e-Perda akan difokuskan pada digitalisasi administrasi agar lebih efektif, efisien, dan transparan.
Jangka menengah, diharapkan ada integrasi semua sistem yang ada atau aplikasi yang dikelola pemerintah sehingga mempercepat akses, sehingga masyarakat diberikan ruang untuk mengontrol regulasi. Tahapan ketiga atau tahapan jangka panjang, e-Perda diharapkan jadi alat untuk mendukung pengambilan keputusan dan menjadi bank data produk hukum daerah.
“Ke depan kita ingin keputusan diambil pemerintah itu betul-betul melibatkan masyarakat, partisipatif, inilah kenapa kita butuh tools, instrumen,” ujar Akmal.
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post