PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Penangkapan benih lobster saat ini harus memperhatikan beberapa hal, sebab ada aturan yang harus dipenuhi jika menangkap benih lobster tersebut.
Penangkapan benih lobster harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, penangkapan benih lobster juga didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang telah ditetapkan.
Nelayan kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap,” ucapnya di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa benih bening lobster (BBL) sudah resmi dilarang untuk diekspor, sedangkan BBL yang ditangkap di alam hanya boleh untuk pembudidayaan di wilayah NKRI
“Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI,” ujarnya.
Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan benur atau BBL di perairan Indonesia adalah hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil terdaftar.
“Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi,” kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
Zaini juga mengungkapkan, nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh pihak dinas.
Selain itu, ujar dia, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagaimana diwartakan, KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” urai Menteri Trenggono.
Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.
Sumber: Okezone
Discussion about this post