PILARJAMBI.COM | JAMBI – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melimpahkan berkas perkara tersangka Chairil Anwar Direktur Utama PT Kharisma Kemingking pelaku perusakan lahan kawasan industri Kemingking ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (01/07/21).
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol M Hasan mengatakan, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan barang bukti satu batang sawit muda yang sudah kering, sembilan surat dokumen tanah sporadik dan sketsa tanah.
“Hari ini kita melakukan pelimpahan tahap dua dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 kemarin,” katanya.
Namun dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik tidak membawa langsung tersngka Chairil Anwar. Tersangka di Polda, besok masa tahanannya berakhir dan hari ini dilimpah ke Kejati.
Saat saat ini penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua orang DPO (daftar pencarian orang) yang sebelumya sempat telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi.
Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan, kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar.
Diketahui, Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris. Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan.
Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, dimana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking.
Belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan. Menurut polisi, Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking.
Satu laporan lagi yang melibatkan Chairil yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni terkait dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan dalam persiapan KI Kemingking. (Cuy)
Discussion about this post