Kadis Perhubungan : “Perda Tersebut Masih Lemah, Perlu Di Review Lagi kedepannya”
PILARJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Trailer pembawa tiang pancang yang tidak mengindahkan aturan Muatan Sumbu Tertinggi (MST) serta jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat hanya mendapatkan teguran tertulis dari Dinas Perhubungan.
Seperti di beritakan sebelumnya pada beberapa media online, trailer yang mengangkut tiang pancang untuk Pembangunan Proyek MTQ Di Tanjung Jabung Barat itu sudah menimbulkan keresahan masyarakat yang merasa terganggu ketika huniannya di lewati oleh trailer tersebut.
“Tolong pak, Rumah kami bergoyang ketika trailer itu lewat. Kami khawatir jika ini berlanjut, pondasi rumah kami bisa bergeser atau bahkan mungkin patah di buatnya”, keluh salah seorang warga yang meminta namanya tidak di cantumkan.
Sementara itu awal nya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjab Barat, Samsul Jauhari mengaku pemilik trailer tidak melapor ataupun berkoordinasi dengan pihaknya. Baru setelah berita ini mencuat, pihak Dishub mengambil tindakan dengan menjatuhkan teguran tertulis secara resmi kepada perwakilan kontraktor pelaksana kegiatan. Teguran itupun kata samsul, hanya di terima oleh koordinator keamanan kegiatan di Kantor LASDP, Rabu (13/5).
“Cuma diwakilkan dengan kordinator keamanan. Sedangkan penanggungjawab proyek lagi ada kegiatan di Jambi”, terang Kadishub Tanjab Barat saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kadishub Tanjab Barat ini membenarkan bahwa adanya truk trailer yang membawa puluhan tiang pancang beton masuk kota kuala tungkal.
“Setidaknya ada 10 truk trailer yang telah masuk dalam kota dengan muatan tiang pancang”, tukasnya.
Samsul menambahkan kedepannya, pihak Dishub akan memperketat pengawasan terhadap masuknya kendaraan dalam kota Kualatungkal, terutama untuk dimensi muatan dan juga Muatan Sumbu Tertinggi (MST).
“Perda tersebut masih lemah, perlu di review lagi kedepannya,” sebutnya. (*).
Discussion about this post