PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat lakukan rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri tentang peran jaksa pengacara negara dalam pembangunan daerah. Kamis, (01/07/2021).
Rakor tersebut digelar digedung pola utama Kantor Bupati, dengan turut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Togar Rafilion, SH, Wakil Bupati, Hairan, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, dan Kepala Bagian Setda serta staf Kejari Tanjab Barat.
Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasih menyebutkan pentingnya kerjasama antara pemkab dengan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan daerah, diharapakan dalam rakor ini, kata Encep, agar dapat banyak membantu jalan nya pemerintahan.
“Tentunya hubungan baik dalam pembangunan daerah agar dapat sejalan, selanjutnya sosialisasi ini akan dilakukan disetiap kecamatan yang ada di Tanjab Barat,”ujar Kepala Inspektorat.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanjab Barat, Togar Rafilion mengatakan bahwa kejaksaan adalah intitusi pemerintah terdepan dalam penegakan hukum Negara dan engawal kesuksesan pembangunan nasional maupun Daerah serta pengawas dalam pembangunan.
“Mari kita bersama-sama untuk saling mengingatkan dan meningkatkan profesionalisme, dalam mensukseskan pembangunan daerah maupun nasional, jangan kami hanya menandatangani MoU tapi kelanjutan nya tidak ada,”tutur Kajari.
Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, dalam sambutan nya menjelaskan rakor dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Tanjab Barat dengan kejaksaan Negeri Tanjab Barat. Tentunya kedepan akan mempererat kerjasama dan hubungan kerja serta maupun dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negera sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas dilingkungan pemkab Tanjab Barat.
“Menjamin tercapainya tujuan dan program pemerintah secara akuntabel, efektif dan efesian untuk berperan aktif serta memberikan solusi yang tepat terutama mempercepat program pembangunan daerah,”ucap Bupati.
“Harapan kami para peserta dapat bekerja profesionalisme, mencegah persoalan dikemudian hari agar segera menindaklanjuti dengan serius rekomendasi dari BPK RI, BPKP dan Inspektorat dan jangan biarkan berlarut larut. Dengan sosialisasi ini jangan ada stigma lagi kalau ke kantor kejaksaan berati tersangkut kasus hukum,”pungkasnya. (Mam)



Discussion about this post