PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Sebanyak 3 orang di duga pelaku pencuri kotak amal di Masjid Baiturahman di kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paalmerah, kota Jambi ditangkap unit Reskrim Polsek Jambi Timur.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung mengatakan bahwa, ada dua kejadian di satu tempat yang sama, pertama pada 24 Juli 2021, yang kedua pada 29 Juli 2021, dan kejadian itu berlangsung selalu pada pukul 03.00 WIB dini hari.
“Yang mana sekira pukul 04.00 WIB, saat pelapor datang ke masjid dengan maksud untuk mempersiapkan sholat subuh berjamaah melihat kondisi dalam masjid banyak yang berubah posisinya dari posisi semula, lalu marbot langsung mengecek kotak amal masjid sudah dalam keadaan rusak atau kebongkar dan uang di dalam kotak tersebut telah hilang,”Kata AKP Hendra Manurung, pada Senin(02/08/21).
Disambung Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Yuda Rengga Permana mengungkapkan kronologis penangkapan, setelah menerima laporan korban, lalu anggota Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, pada hari sabtu sekira pukul 10.00 WIB tim Opsnal dipimpin Kanit Yuda melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Hasil dari penangkapan itu, diamankan pelaku inisial R(15) di bawah umur, kemudian Rb(21) dan P(19), di rumah kosong yang beralamat di Lorong Garuda I KelurahanTalang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,”ungkap Yuda.
“Diketahui dari penjelasan pelaku saat di interogasi, mereka melaksanakan aksinya awalnya berdua, dikarenakan berhasil mereka mengajak temannya satu lagi jadi bertiga, dan mereka ini sudah spesialis bobol kotak amal masjid,”tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, “dua buah obeng kecil, satu buah kunci ukuran 19, dua buah tang, satu buah linggis, uang logam pecahan 100 rupiah sebanyak Rp13.300,-, uang logam pecahan 200 rupiah sebanyak Rp48.000,-, uang logam pecahan 500 rupiah sebanyak Rp368.500,-, uang logam pecahan 1000 rupiah sebanyak Rp102.000,-, satu buah tas slempang warna coklat merk steel, satu buah tas slempang warna hitam merk buffback,”jelasnya.
“Akibat kejadian tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, maksimal kurungan penjara lima tahun, dan ditotalkan masjid mengalami kerugian berupa uang hasil sumbangan dari jamaah sebesar Rp. 8 Juta, untuk pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Timur guna pengusutan lebih lanjut,”tandasnya. (Cuy)
Discussion about this post