PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah berupaya melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarga. Terkait hal ini, Ida mengatakan ada 4 isu strategis dalam upaya pelindungan PMI.
Dalam Congress of Indonesia Diaspora (CID) yang berlangsung Sabtu (14/8), Ida yang hadir sebagai Keynote Speaker menyampaikan pemerintah mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan PMI. Mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.
“Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subjek penempatan,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).
Pada acara bertemakan ‘Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa COVID-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan’, Ida pun menuturkan bahwa pemerintah berharap di masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill. Adapun hal ini sesuai amanat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
“Di mana pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan pihaknya memiliki empat pandangan strategis mengenai pelindungan PMI terkait isu kesehatan, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.
Pertama, mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia. Ia menjelaskan menurut UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Kedua, lanjutnya, mengenai Pengawasan Pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental. Ida menerangkan bahwa Pasal 21 UU PPMI menyebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.
Ketiga, mengenai Jaminan Sosial. Diketahui, Jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
“Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” jelas Ida.
Keempat mengenai Penyediaan Pusat Pelindungan PMI di Negara Penempatan. Ida mengatakan pusat pelindungan PMI di negara penempatan pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh Perwakilan RI di negara penempatan.
“Jadi, Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam acara ini Ida juga memberikan apresiasi kepada Komunitas Diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta merangkul Pekerja Migran Indonesia sebagai elemen dalam diaspora Indonesia. Menurutnya, potensi yang mereka miliki cukup besar dalam kontribusi membangun negeri.
Sumber: detik.com
Discussion about this post