EDUKASI – Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali yang meliputi hak untuk dibela (access to legal counsel), diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law), keadilan untuk semua (justice for all).
Oleh karena itu seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana (sebagai tersangka atau terdakwa) berlaku Pasal 54 KUHAP yaitu Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.
Dalam upaya melindungi kepentingan atau hak seorang klien itulah maka klien membutuhkan seorang advokat, sebab hampir bagian terbesar masyarakat merupakan komunitas yang awam atau buta hukum.
Advokat memiliki kedudukan yang penting sebagai pilar dalam penegakan hukum, penegakan Hak Asasi Manusia. Advokat juga merupakan bagian atau sub dalam sistem peradilan pidana yang memiliki fungsi kontrol untuk menjaga peradilan agar tetap bersih, jujur, dan adil.
Dalam proses awal pengajuan perkara ke pengadilan tidak lepas dari peran seorang advokat dalam memberikan bantuan hukum, dari mulai mengurusi masalah administratif, sampai pada proses litigasi selesai. Uraian tersebut memberikan arti, bahwa keberadaan seorang advokat mempunyai peran penting dalam memberikan jalan keluar terhadap adanya permasalahan yang dihadapi oleh seseorang.
Kepentingan seorang klien dalam menggunakan jasa seorang advokat adalah upaya mencari perlindungan terhadap hak-haknya yang secara hukum harus dilindungi.
Di masyarakat, seseorang yang berprofesi advokat terkadang menimbulkan pro dan kontra, terutama yang berkaitan dengan perannya dalam memberikan jasa hukum, ada sebagian masyarakat yang menganggap para advokat adalah orang yang pandai memutarbalikkan fakta. Pekerjaan ini dianggap pekerjaan orang yang tidak mempunyai hati nurani, karena selalu membela orang-orang yang salah, mendapat kesenangan di atas penderitaan orang lain, mendapat uang dengan cara menukar kebenaran dan kebatilan dan sebagainya.
Di dalam KUHAP ditegaskan bahwa seseorang yang diduga atau disangka terlibat dalam suatu tindak pidana tetap mempunyai hak-hak yang wajib dijunjung tinggi dan dilindungi.
Kewajiban untuk memberikan jaminan atas perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana selama menjalani proses peradilan pidana sampai menjalani hukumannya juga diatur dalam KUHAP, termasuk penerapan asas praduga tidak bersalah yang tercantum dalam penjelasan umum butir (c) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi yaitu Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam menjalankan profesinya seorang Advokat juga wajib mematuhi Pasal 3 huruf c pada Kode Etik Advokat yaitu Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
Oleh karena itu dalam kerangka hukum acara pidana dan Kode Etik Advokat, keberadaan seorang kuasa hukum (in casu advokat) dalam mendampingi tersangka maupun terdakwa diperlukan bukan untuk membebaskan tersangka atau terdakwa dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan, namun lebih tepatnya untuk membela hak-hak mereka sebagai tersangka maupun terdakwa.
Peran kuasa hukum diperlukan untuk memastikan bahwa pemeriksaan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sesuai dengan KUHAP maupun undang-undang khusus lainnya. Selain itu peran kuasa hukum lainnya yang penting ialah untuk memastikan bahwa terdakwa memperoleh keadilan dengan didakwa dan dipidana dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post