PILARJAMBI.COM I KOTAJAMBI – Belakangan beredar kabar terkait dengan rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah.
Jika memang rencana tersebut benar diberlakukan maka jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Jasrul mengaku bahwa dirinya belum membaca secara keseluruhan rencana tersebut.
“Saya belum membaca draf rancangannya belum tau juga isi poin-poinnya. Namun, secara pribadi tidak setuju,” kata dia. Senin, (14/6/2021).
Ia menganggap bahwa jika jasa pendidikan mendapatkan maka akan sangat menyulitkan masyarakat apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Karena itu akan menyulitkan masyarakat apalagi disaat ini yang sangat susah masa pandemi Covid-19 ini,”ujarnya. (*)
Discussion about this post