PILARJAMBI.COM I KOTAJAMBI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi sudah melakukan rapat internal terkait Usulan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Dinas PUPR Kota Jambi.
Dalam rapat tersebut sudah dilakukan koordinasi terkait Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut, dan tidak bisa dilanjutkan pembahasannya.
“Karena telah turun UU Cipta Kerja yang akan ditindaklanjuti Perkada, maka dari itu selaku pengusul Ranperda yaitu dinas PUPR mengusulkan perubahan atau usulan Perda baru RDTR tersebut,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota jambi, Kemas Faried Alfarelly.
Saat ini kata Faried, pihaknya sudah menjelaskan daftar dan alasan urgensi kenapa RDTR itu harus dibahas dalam pembahasan Bapemperda dan pansus nantinya.
“Tahap itu sudah dilakukan. Kami sepakat Bapemperda untuk memasukan rencana perda RDTR ini dalam skala prioritas pembahasan,” imbuhnya.
Pada tahun ini sebut Faried, baru tahapan dahulu, nanti akan dibentuk pansus dan kemudian akan melakukan uji publik, juga meminta pendapat element masyarakat untuk menentukan daerah yang menjadi zona hijau.
“Yang jelas, dalam perda RTRW itu, kita akan mengatur zona, lokasi serapan air, kemudian zona pergudangan. Ini untuk meminimalisir dampak lingkungan kedepan,” tuturnya.
Faried mengatakan, berdasarkan perubahan RTRW dan RDTR, ini merupakan kebutuhan mendesak dan harus segera dilaksanakan sebagai masterplane Kota Jambi ke depan.
Kata dia, perubahan RTRW dan RDTR ini juga berdasarkan amanah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sesuai dengan surat bersama KPK, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN nomor : B/2218/GAH.00/10/04/ 2021 900/1468/Bangda TR.01/124-200/IV/2021 tentang : Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi (RTRWP) serta Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
“Kota Jambi sangat membutuhkan regulasi ini, sebagai pedoman penetapan zonasi dan penataan kawasan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post