PILARJAMBI.COM | BATANGHARI – Puluhan tempat pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di desa Bungku dan desa Pompa Air, kecamatan Bajubang ditertibkan oleh tim gabungan dari Polres Batanghari, Sabtu (23/10/21).
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto mengatakan, penertiban dilakukan dengan cara membongkar dan merusak peralatan seperti sumur, bak seller, tiang steger, tekmond, dan canting, sehingga tidak dapat di fungsikan kembali.
“Lokasi illegal drilling kita hancurkan dengan bantuan satu unit alat berat,” kata Heru, Minggu (24/10).
Ditambahkan Heru, lewat pendekatan persuasif, sejumlah warga merusak sendiri sumur maupun peralatan illegal drilling milik mereka.
Heru menyebutkan, ada 35 lubang sumur, 21 tiang steger, 4 canting, 7 tedmon, dan 2 bak seller yang dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.
“Tidak ada orang yang kami amankan. Hanya dua unit sepeda motor yang digunakan untuk memolot telah dibawa ke Mapolsek Bajubang untuk tindakan lebih lanjut,” kata Heru, yang memimpin langsung jalannya penertiban.
Lebih lanjut Heru mengatakan, penertiban berjalan aman dan lancar. Tidak ada aksi potes maupun penolakan dari masyarakat atau pihak lain.
“Setelah penertiban, Kapolsek Bajubang melakukan mitigasi untuk mengantisipasi dampak pasca kegiatan penertiban,” ujar Heru. (*)
Discussion about this post