EDUKASI – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melalui akun twitter @SitiNurbayaLHK menyatakan bahwa pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi. Menurut Siti Nurbaya menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan nilai dan tujuan membangun sasaran nasional demi kesejahteraan rakyat, dimana apabila Indonesia menerapkan zero deforestation, maka tidak boleh ada pembangunan jalan di daerah yang harus melewati Kawasan hutan sehingga masyarakat bisa terisolasi, meskipun demikian Indonesia masih terus berusaha untuk memenuhi target penurunan emisi 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Upaya mengurangi deforestasi dan mengurangi degradasi hutan tertulis pada kebijakan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2020-2024. Adapun berbagai strategi dalam upaya mengurangi deforestasi hutan yang tertuang di dalam (RPJMN) 2020-2024 yaitu mengurangi tingkat deforestasi menjadi 310 hektar/pertahun dengan melakukan penanaman kembali dan pengkayaan di hutan-hutan produksi dengan 1,97 juta hektar yang mana di dalamnya termasuk luas ekosistem gambut yang telah terkoordinasi dan difasilitasi restorasi pada 7 provinsi di Indonesia yang rentan terhadap bencana kebakaran dengan mencapai target 300.000 hektarnya pertahun.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan deforestasi hutan?
Dalam perspektif ilmu kehutanan deforestasi dimaknai sebagai situasi hilangnya tutupan hutan beserta atribut-atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri. Pemaknaan ini diperkuat oleh definisi deforestasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan (REDD) yang dengan tegas menyebutkan bahwa deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
Ada beberapa penyebab terjadinya deforestasi hutan di Indonesia, meliputi:
- Konversi hutan untuk penggunaan lahan sebagai lahan perkebunan
konversi hutan menjadi areal non hutan terutama usaha pertanian dan perkebunan karena meningkatkan jumlah penduduk dan kebutuhannya - Kebakaran hutan
suatu kejadian dimana api melalap bahan bakar bervegetasi, yang terjadi di dalam kawasan hutan yang menjalar secara bebas dan tidak terkendali. - Pembalakan liar
Pembalakan liat (illegal logging) adalah kegiatan penebangan kayu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dianggap sebagai penebangan tidak sah atau illegal. - Perubahan iklim
Namun dalam hal ini, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu Perdana mengatakan jika berdasarkan data yang berhasil dihimpun Walhi, deforestasi sebagian besar bukan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan lain-lain, tetapi pembukaan kawasan hutan itu lebih banyak untuk korporasi perkebunan sawit dan pertambangan.
Padahal terdapat beberapa manfaat hutan bagi keberlangsungan hidup, meliputi:
1.Hutan berperan sebagai paru-paru dunia.
Hutan merupakah pemasok oksigen paling besar di permukaan bumi, dan tentu saja oksigen yang dihasilkan oleh hutan akan sangat bermanfaat bagi manusi dan hewan untuk bernafas
2.Sumber keanekaragaman hayati
Berbagai macam tumbuhan dan tanaman yang berkembang biak di hutan menjadi sumber keanekaragaman hayati yang bermanfaat bagi manusia, baik itu dimanfaatkan sebagai sumber makanan atau sumber obat-obatan.
3.Mencegah terjadinya bencana alam
Apabila dilakukan deforestasi, maka tidak ada akar yang menahan air dalam tanah yang akan berakibat terjadinya bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Batu, Malang.
4.Mendinginkan bumi
Pemanasan global terjadi karena emisi karbon dioksida yang terus meningkat sehingga membuat bumi menjadi panas, dengan adanya hutan maka lebih banyak pula karbon dioksida yang diserap sehingga pemanasan global dapat dicegah dan mendinginkan bumi.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post