PILARJAMBI.COM I KOTAJAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna terkait Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran tahun 2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan, dan di hadiri oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana.
Sekwan DPRD Kota Jambi menyampaikan berdasarkan hasil Evaluasi Gubernur Jambi Nomor 771/KEP.GUB/BAKEUDA-4.3/2021 tanggal 14 Oktober 2021, disebutkan Pendapatan Daerah Target Pendapatan Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami penambahan sebesar Rp659 juta atau naik 0,039 persen menjadi sebesar Rp1,67 triliun.
Target pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp419,57 miliar bertambah Rp34,4 miliar, atau naik sebesar 8 perseb menjadi Rp454 miliar. Kemudian Pendapatan Transfer semula Rp1,176 triliun berkurang Rp33,8 miliar atau turun 3 persen menjadi Rp1,14 miliar.
Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SİLPA) dianggarkan semula sebesar Rp34,9 miliar bertambah sebesar Rp130 miliar atau naik 373 persen menjadi sebesar Rp165 miliar. Penyediaan anggaran untuk penerimaan Pinjaman Daerah dari PT.SMI semula dianggarkan sebesar Rp385 miliar mengalami penurunan sebesar Rp245 miliar atau turun 64 persen menjadi sebesar Rp140 miliar.
“Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jambi dimaksud, maka Badan Anggaran DPRD Kota JambiI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Jambi telah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan saran sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi. Selanjutnya Hasil Evaluasi Gubernur Jambi juga menyarankan agar Perangkat Daerah dalam menetapkan alokasi anggaran mempedomani peraturan yang ada serta memperhatikan target kinerja program dan kegiatan,” katanya.
Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor mengatakan sebelum rapat paripurna tersebut telah dievaluasi bersama tim anggaran daerah Kota Jambi dan tidak ada perubahan yang signifikan.
“Tinggal penomoran untuk menjadi peraturan daerah Kota Jambi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, rancangan APBD-P yang telah di sinkronisasi oleh Pemkot tentunya harus selaras dengan program nasional dan Pemkot Jambi.
“Secara umum tidak ada perubahan, tetapi ada beberapa dana transfer yang mengalami sedikit pengurangan. Sehingga secara umum anggaran ini sedikit mengalami penurunan,” ujar Maulana.
Selain itu, pemkot juga mendapat DAK tambahan dari Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp1,5 Miliar. “Dari perubahan itu akan dimasukan ke rancangan yang sudah disepakati,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post