PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Dewan Pengupahan Kota Jambi menggodok rancangan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2022.
Asisten II Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jambi, Ridwan mengatakan, hasil rapat yang akan digelar Senin (22/11) itu memastikan apakah nantinya UMK Jambi akan naik, atau tetap seperti tahun 2022.
“Belum dipastikan naik atau tidak, karena banyak hal yang dipertimbangkan dalam menentukan UMK,” katanya, Jumat (19/11).
Perlu diketahui, UMK Jambi pada tahun 2021 naik menjadi Rp 2,93 juta. Tahun sebelumnya Rp 2,84 juta pada.
“Kenaikan berkisar Rp 88 ribu. Kenaikan itu juga didasarkan atas surat keputusan Gubernur Jambi Nomor 972 tahun 2020,” kata Ridwan.
Penghitungan UMK tersebut diketahui berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) kala itu inflasi Kota Jambi naik 1,11 persen.
Begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi, namun kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak normatif, karena terjadi secara instan di bulan Oktober 2020 saja dan tidak seperti selisih UMK 2019 ke tahun 2020, di mana selisih UMK tahun 2019 dengan tahun 2020 sekitar Rp 200 ribu. Pada 2019 UMK Kota Jambi sebesar Rp 2,6 juta dan di tahun 2020 naik menjadi Rp 2,84 juta.
UMK tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Kota Jambi untuk memberikan upah kepada karyawannya.
Sumber: antara
Discussion about this post