PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Ketua Koperasi Serba Usaha Plang Jaya (KSUPJ), Budi Azwar yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) anak dari Makin Grup dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat, Arnol Saputra, ia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Budi Azwar dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Menurutnya sebelum memberikan tuntutan JPU beberapa faktor yang memberatkan terdakwa yakni Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, Perbuatan terdakwa merugikan PT. PSJ sebesar Rp 292 juta.
“Iya, JPU memberikan tuntutan, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, terdakwa bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pejabat negara,”ujarnya. Senin, (22/11/2021).
Selain itu, faktor lainnya yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan,”Itu yang meringankan adterdakwa.”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kualtungkal.
Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.
Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa. Vonis majelis hakim PN Kualatungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan. (*/Mam)
Discussion about this post