PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Pemkab Tanjungjabung barat, Provinsi Jambi masih menunggu persetujuan Bupati Tanjunjabung Barat terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Terkait UMK, wakil Bupati Tanjungjabung Barat menyampaikan bahwa UMK untuk Kabupaten Tanjab Barat sendiri masih menunggu pihak provinsi.
“Kita masih menunggu pihak provinsi terkait UMK Tanjab Barat, semoga segera secepatnya,”singkatnya
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Ketenagakerjaaan tanjung Jabung barat Dianda putra, dirinya mengatakan bahwa UMK tahun ini sesuai aturan dalam PP nomor 36 tahun 2021.
“Saat ini Pemkab tanjung Jabung barat masih menunggu, karena UMK sedang dalam proses persetujuan bupati terlebih dahulu”katanya
Lebih lanjut Dianda berharap supaya UMK di kabupaten Tanjung Jabung barat bisa naik untuk para buruh di tanjung Jabung barat.
“Kita berharap tentunya UMK di Tanjab barat naik, dan kami juga masih menunggu, nanti Sayo kabari kalau sudah persetujuan bapak bupati.” Tandasnya.
Untuk di ketahui UMK di Tanjungjabung Barat tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.850.000. (*/Mam)
Discussion about this post