PILARJAMBI.COM | JAMBI – Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kab/Kota dalam Provinsi Jambi di nilai tak memiliki keadilan, Massa sopir angkutan batubara yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Batubara (Asaba) menggelar aksi demo di lapangan kantor Gubernur Jambi, Senin (13/12).
‘’Kita menuntut Surat Edaran Gubernur itu dicabut, karena sangat merugikan sopir,” katanya salah seroang peserta aksi saat berorasi.
Sementara itu Andi, salah seorang peserta aksi mengatakan, pembatasan tonase masksimal 8 ton sangat merugikan para sopir.
‘’Yang kami tuntut ini masalah perut dan kehidupan keluaga kedepan, apa bila ini dibatasi hanya boleh mengangkut 8 ton, kami dapat apa sebab dari keuntungan banyak muatan lah kami memperoleh keuntungan per trip,” ujarnya.
“Kami minta tonase dikembalikan seperti dulu. Kalau cuma 8 ton, kami tidak dapat apa-apa,” tegasnya. (*)
Discussion about this post