PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tanjab Barat dinilai masih minim dan belum dapat mensejahterakan nasib buruh dinegeri serengkuh dayung serentak ketujuan tersebut.
Adapun besaran UMK di Tanjab Barat yang ditetapkan Gubernur Jambi sebesar Rp 2.770.606,05, naik hanya sebesar Rp 1.566. Sebelumnya sebesar Rp 2.769.040,05. Atau naik sekitar 0,056 persen dari UMK tahun 2021.
Mengenai hal itu, Aktivis buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Tanjab Barat, Ferdiono,S.H sangat menyayangkan kenaikan UMK di Tanjab Barat yang terkesan tidak sesuai dengan kesejahteraan buruh, menurutnya kenaikan ini masih sangat minim dibanding daerah lain.
“Kalau naiknya hanya Rp 1566 cukup sampai mana, dengan jumlah nilai kenaikan gaji sepeti ini buruh belum dikatakan sejahtera jika hanya segitu,”cetusnya. Jumat, (24/12/2021).
Ferdiono yang juga wakil Ketua DPD II KNPI Tanjab Barat menyebut pemerintah kabupaten telah gagal dalam meningkatkan kesejahteran buruh.
“Dan bisa dikatakan dalam hal kebijakan kenaikan upah ini Pemkab gagal untuk meningkatkan kesejahteraan Buruh di Tanjab Barat.”tegasnya. (Mam)
Discussion about this post