PILARJAMBI.COM | KUALATINGKAL – Wakil Bupati Tanjungjabung Barat, Hairan, S.H pimpin rapat tindak lanjut pembahasan penetapan dan penegasan batas Desa Kampungbaru dengan Desa Telukpengkah yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (27/12/2021).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Plt. Kepala DPMD, Kabag terkait di lingkup Setda Tanjab Barat, Camat tebing tinggi, Camat Batang Asam, Kepala UPD KPHP, Kabid bina Adm. Pemdes, Kasi Penataan dan Bina Adm. Desa, Kasi Kelembagaan dan Evaluasi Perkembangan Desa, Kasi Adm. dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemdes, Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah Kantor APN/BPN dan staff beserta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Andi Baharuddin, S. STP mengatakan bahwa rapat pada hari ini adalah dalam rangka menindaklanjuti rapat mengenai penetapan dan penegasan dari beberapa desa yang belum selesai.
Terkait hal itu, untuk menindaklanjuti rapat pada tanggal 7 oktober 2021 yang lalu maka hari ini ia meminta kepada Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dapat memberikan arahan serta bimbingan. Karena menurutnya, dapat diketahui bersama bahwa masing-masing desa memiliki alibi atau alasan masing-masing yang belum sampai pada titik temu.
Wakil Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat Hairan, S.H dalam arahannya mengatakan bahwa berdasarkan rapat terakhir dapat dinyatakan bahwa tidak ada ditemukannya kesepakatan antara dua desa yaitu desa Kampungbaru kecamatan Batangasam dan desa Telukpengkah kecamatan Tebingtinggi, sehingga telah disepakati bahwa terkait keputusan dan pembatasan desa diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat.
“Tentu dari hasil musyarwah tersebut maka tugas kita sebagai pemerintah daerah harus berdasarkan data dan fakta terlebih dahulu, agar pemerintah daerah dalam mengurus penetapan nantinya berdasarkan keadilan,”ungkapnya
Lebih lanjut, Wabup minta agar masing-masing desa segera menyusun dokumen-dokumen data pendukung yang diperlukan, sehingga Pemkab dapat memutuskan secara obyektif berdasarkan data yang ada.
Hal yang sama juga diungkapkan Wabup dalam wawancaranya usai pimpin rapat terkait penyelesaian tapal batas antar dua desa tersebut,
“Dalam rapat tadi, kita sudah menyampaikan bahwa sebelum pengambilan sikap oleh Pemerintah Daerah dan tim, maka perlu data pendukung terlebih dahulu, seperti dokumen desa yang secara hirarki ada sejarah-sejarah dan ada dokumen pendukung penetapan desa yang ada disitu,”ucapnya
“Maka nanti, kita akan adakan rapat satu kali lagi terkait hal ini karena memang ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi. Tetapi hari ini InsyaAllah, apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah nanti itulah yang menjadi keputusan kita, dan kita berharap semua pihak dapat menerima dengan baik,”tutupnya. (*/Mam)
Discussion about this post