PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menilai pembangunan Ibu Kota Negara yang menggunakan konsep berkelanjutan ‘City in The Forest’ akan mengancam kondisi lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati di Kalimantan yang merupakan paru-paru dunia. Karena itu, konsep pembangunan tersebut dinilai tidak dapat menjawab persoalan mendasar mengenai perlindungan keanekaragaman hayati yang akan hilang saat pembangunan IKN dilakukan.
“Saya mencermati berbagai laporan dan jurnal terpercaya terkait dengan konsep pembangunan City in The Forest yang diusung dalam pengembangan ibu kota negara, semuanya mengkhawatirkan. Karena pada dasarnya perencanaan pembangunan yang ada dalam konsep tersebut berbeda dengan konsep yang sudah ada selama ini,” ungkap Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (12/1/2021).
Slamet menambahkan, Kalimantan merupakan daerah dengan tingkat keanekaragaman hayati sangat tinggi. Sehingga, pembangunan wilayah IKN harus betul-betul terencana dengan matang dan konsepnya harus dapat terealisasi. “Pembahasan draf RUU IKN masih terus bergulir, meskipun banyak mendapat kecaman dari beberapa pihak terutama pembahasannya dilakukan saat kondisi utang pemerintah semakin membumbung tinggi. Di sisi yang lain konsep IKN yang diusung pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini mengutip laporan Hasil KLHS Masterplan IKN (KLHK, 2020) bahwa sebaran keanekaragaman hayati di wilayah IKN ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting.
Sebaran spesies penting ini, tambahnya, dapat dijumpai di Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung yang berada di sekitar wilayah IKN dan Kawasan Pelestarian Alam berupa burung endemik, Orangutan, Beruang Madu, Lutung Merah, Owa Kelawat, Macan Dahan, Kucing Hutan, Rusa Sambar dan lainnya. Selain itu, juga telah teridentifikasi 33 jenis dipterokarpa yang berada di KHDTK Samboja, 35 jenis yang berada di konsesi ITCIKU, dan 25 jenis berada di Hutan Lindung Sungai Wain. “Data-data yang ada, kalo pembangunan IKN tetap dipaksakan maka akan merusak keanekaragaman hayati di Kalimantan,” tutup Slamet.
Diketahui, saat ini Pansus RUU IKN sedang melakukan konsultasi publik demi penyempurnaan masukan dari berbagai pihak. Salah satunya, konsultasi publik yang dilakukan kepada para sivitas akademika Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur. Salah satu poin konsultasi publik tersebut adalah mengenai potensi kesenjangan pembangunan ke daerah penyangga.
Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan saat ini sedang menunggu hasil pembahasan Pansus RUU IKN bersama pemerintah terkait pasal-pasal yang dituangkan dalam draf RUU IKN. “Hanya kita sedang menunggu dulu bagaimana kemudian (Pansus RUU IKN) DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut, apakah sudah ada kesepakatan bersama, dalam artian bahwa pasal-pasal yang akan disepakati itu memang sesuai dengan harapan kita,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post