PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI – Satreskrim Polres Muarjambi berhasil mengamankan 1 orang pelaku Pungutan Liar (Pungli) berinisial AS (32) yang merupakan salah seorang warga RT 09, Desa Talangduku, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.
Penangkapan sekira pukul 11.00 Wib, Selasa (18/01/2022) kemarin. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi menjelaskan, bahwa satu orang pelaku Pungli Inisial AS (32) diamankan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP/A-14/I/2022/SPKT/Polres Muaro Jambi.
“Iya benar, anggota melaksanakan patroli dengan sasaran pungli di wilayah tersebut, dan petugas melihat seorang pria sedang berada ditengah jalan dan mengutip uang dari sopir truck batubara yang melintas, saat itu juga petugas gabungan yang menggunakan sepeda motor langsung memepet hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muaro jambi,” katanya, Rabu (19/01/2022).
Dari tangan pelaku ini, berhasil didapati uang tunai sejumlah Rp 132.000 yang diduga dari hasil pungli, dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp 10.000, 46 lembar uang tunai pecahan Rp 2.000, dan 20 lembar uang tunai pecahan Rp 1.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Muarojambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya. (*)
Discussion about this post