PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Meski resmi menjadi terdakwa terkait kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Budi Azwar yang juga merupakan anggota DPRD Tanjungjabung barat masih juga menerima gaji pokok sebagai anggota dewan.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjungjabung barat Henrizal, dirinya mengatakan hingga saat ini yang bersangkutan masih menerima haknya, terutama untuk gaji.
“Selama belum ada putusan hukum tetap atau inkrah, yang bersangkutan masih berhak mendapatkan gaji pokok. Hanya itu saja, yang lain nya tidak ada seperti tunjangan maupun yang lain nya,”ujarnya, Rabu (26/01/2022)
Lebih lanjut, Henrizal menyampaikan gaji yang di terima politisi Golkar itu kurang lebih sekitar Rp 2.9 juta.”Kalau gaji pokoknya hanya sekitar 2.9 jutalah yang diterima dia, itupun gajih pokok saja yang dia terima,”ungkapnya.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Sekwan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada menerima usulan pergantian untuk Budi Azwar.”Kita hanya bisa menunggu usulan. Sebab, kewenangan PAW tergantung dari partai yang bersangkutan,”tandasnya.
Untuk diketahui, Budi Azwar yang juga merupakan ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) telah melakukan divonis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Namun dirinya meminta banding atas hukuman yang diterimanya.
Dari hasil banding tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni satu tahun delapan bulan dengn dikurangi masa tahanan nya saat ini. (*/Mam)
Discussion about this post