PILARJAMBI.COM | JAMBI – Sebanyak 5 (Lima) orang tersangka kasus jual beli emas ilegal telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun. Penyerahan tersebut disertakan dengan barang buktinya pada Selasa (25/01/22) lalu.
Kelima tersangka tersebut yakni Dhedi Pirman, Indra Mulyadi, Hendra Giromiko, Irwanto dan Manjasmara.
“Setelah dilakukan serah terima ini maka Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun,” kata Kasi Penkum, Lexy Fatharany melalui keterangan tertulisnya, Rabu (02/02/22).
Lexy mengatakan, dalam berkas perkara Tersangka disangka melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Dalam proses Tahap 2 tersebut barang buki yang disita ada berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitshubushi Pajero sport warna putih Mutiara No. Pol BD 1057 EA , 6 (enam) Batang Emas dengan total berat 3.148, 82 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung (model: SM-8310E) warna biru, 1 (satu) set alat pencetak emas batangan dan 1 (satu) Buah wadah pembakaran Emas, Uang sebanyak Rp. 1.665.000.000,-(satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah). (*/Alra)
Discussion about this post