PILARJAMBI.COM | JAMBI – Ketidak sesuaian dengan ketetapan awal pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memonitor kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi dan langsung datang ke provinsi tersebut.
Kedatangan kementerian tersebut, menurut Asisten I Setda Provinsi Jambi Apani, ini merupakan evaluasi UMP dari Kemendagri dan Kementerian Ketenaga Kerja untuk kenaikan UMP tahun 2022.
“Mendagri memonitor langsung ke Jambi atas kenaikan UMP yang tak sesuai dengan ketetapan awal dari pusat,” jelas Apani, Minggu (13/2/2022).
Apani mengakui memang kenaikan UMP di Provinsi Jambi ini tidak sesuai dengan ketetapan awal, sebab ada beberapa desakan dari para buruh yang membuat Gubernur Jambi Al Haris menaikkan UMP kembali.
“Akhirnya karena desakan itu, dan melalui pertimbangan dari gubernur untuk mengusulkan dinaikkan, akhirnya disepakti untuk dinaikkan,” tambahnya.
Terkait kenaikan ini, Mendagri melakukan evaliasi dan melihat secara langsung pertimbangan Provinsi Jambi menaikkan UMP tidak sesuai dengan keputusan pusat.
Saat itu, kata Apani, dirinya menjelaskan langsung kepada Mendagri di ruang rapat Sekda Provinsi Jambi, bahwa pertumbuhan ekonomi Jambi meningkat.
Kemudian inflasi Jambi juga naik, sehingga ini pertanda baik termasuk sektor perkebunan yang ada di Provinsi Jambi yang mengalami peningkatan. “Kita jelaskan bahwa ini yang menjadi alasan untuk menaikkan UMP,” sebutnya.
Apani berharap, ini tak menjadi persoalan bagi Kemendagri. Karena ini langkah Pemprov Jambi untuk memenuhi kebutuhan buruh yang selayaknya, kemudian pihak perusahaan juga tidak keberatan.
“Yang pertama, kita sudah sesuai dengan pusat, tapi kan ini ditolak semua buruh di Jambi. Makanya kemarin kita naikkan UMP-nya,” sebutnya.
Menurutnya ini hanya sekedar evaluasi yang tak dipermasalahkan. Karena kedatangan Mendagri tersebut hanya untuk mengevaluasi dan memonitor langsung terkait kenaikan UMP Jambi tahun 2022 ini. (*)
Discussion about this post