PILARJAMBI.COM | JAMBI – Tim Pengendali Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menyita aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam keterangan resmi yang dirilis Kejaksaan Agung (Kejagung), Jum’at (4/3/2022) aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m² , atau sekitar 155 Hektar tanah yang berlokasi di Tambun Utara, Bekasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Ketut Sumedana, untuk mencegah beralihnya kepemilikan tanah tersebut, Kamis (24/02/2022) telah disampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara serta meminta salinan Akta Jual Beli tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.
Sementara untuk tata tertib administasi telah ditandatangani 3 berita acara penyitaan harta benda milik terpidana (Pidsus-37A) pada Selasa (01/03/2022).
“Selanjutnya hasil sita eksekusi ini akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut Sumedana.
Adapun sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaoutro ini dilakukan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKK tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6,08 Triliun.
“Ke depan Tim Eksekusi akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny guna pemenuhan pembayaran uang pengganti tersebut,” tutup Ketut Sumedana. (Peh)
Discussion about this post